ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pemuda berinisial MAF (23) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di kontrakannya di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (31/8/2025).
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sekitar RT 06, Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.
“Warga menyampaikan sering ada anak muda berkumpul dan diduga melakukan transaksi narkoba. Dari laporan itu anggota kami langsung turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Saat digerebek sekitar pukul 08.30 Wita, MAF tengah tertidur di kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari dalam kamar pelaku, kami amankan satu poket besar sabu dengan berat kotor 10,50 gram, tiga puluh poket kecil seberat 8,56 gram, satu timbangan digital, handphone, dan perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk mengedarkan sabu,” terang IPTU Aulia.
Di hadapan petugas, MAF mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena itu sangat membantu polisi dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
