Pemuda di Sebulu Ketahuan Simpan 8 Poket Sabu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Malam Minggu (24/8/2025) baru saja berganti hari, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu bergerak ke Jalan Bali RT 004, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Informasi dari warga menyebut kawasan itu kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah. Di dalam kamar, polisi mendapati seorang pemuda berinisial DA (21). Gerak-geriknya yang gugup membuat petugas curiga. Benar saja, dari kantong celana DA ditemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat. Saat dibuka, isinya delapan poket sabu dengan berat kotor total 1,84 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu sendok takar, uang tunai Rp250 ribu, dan sebuah ponsel. Barang-barang itu diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Pasar Kedondong, Samarinda, dengan rencana menjual kembali seharga Rp300 ribu per poket,” ujarnya.

Kini, pemuda itu harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara menanti di depan mata.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *