Pengedar Sabu di Long Beleh Modang Digerebek Polisi, Barang Bukti 29 Gram Sabu Disita

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Desa Long Beleh Modang, Senin (6/10/2025) sore. Pelaku, berinisial A (53), ditangkap di rumahnya di Dusun Long Tahap.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta lima paket sabu seberat 29,17 gram,” ujar AKP Dedi, Selasa (7/10/2025).

Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang tersimpan di tas selempang pelaku. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), korek gas, ponsel, dan uang tunai Rp1,45 juta.

Saat digerebek, pelaku berada di dapur rumahnya dan langsung diamankan. Polisi kemudian membawa A ke Mapolsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas narkoba di lingkungannya.

“Kerja sama warga sangat penting untuk memberantas narkotika,” pungkas AKP Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *