Ayobaca.co, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Senin malam (4/8/2025).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Satu orang terlihat memantau situasi di pinggir jalan, sementara satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih untuk mengambil paket yang diduga narkotika,” ungkap AKP Kadiyo.
Petugas kemudian menghentikan RAM yang saat itu berada di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Esse warna oranye yang di dalamnya terdapat 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 3,03 gram.
“Kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.