Search
Close this search box.

Penguatan Masyarakat Hukum Adat untuk Melestarikan Budaya Lokal dan Ekonomi Berkelanjutan

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli

ayobaca.co, TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berupaya memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya lokal sekaligus memberdayakan perekonomian masyarakat. Pembentukan masyarakat hukum adat yang resmi melalui regulasi daerah diyakini dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak adat dan memfasilitasi pengelolaan sumber daya alam berbasis tradisi.

Zulkifli, Camat Kota Bangun Darat, menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat bukan hanya bertujuan untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola potensi alam yang ada di wilayah mereka. “Kami berharap dengan pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat bisa lebih terorganisir dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam yang ada,” ujar Zulkifli. Proses ini juga melibatkan pengaturan tentang hak-hak atas tanah adat dan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana.

Menurut Zulkifli, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat juga penting untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis budaya, seperti pariwisata dan kerajinan tangan. “Kami percaya dengan pengelolaan yang tepat, budaya lokal dapat menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, selain melestarikan tradisi yang ada,” katanya. Kota Bangun Darat memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, seperti tradisi Belian Namang dan seni tari adat yang memiliki nilai jual tinggi di pasar wisata.

Pembentukan masyarakat hukum adat ini sudah memasuki tahap perumusan peraturan daerah (Perda) yang diharapkan bisa segera disahkan. “Perda ini nantinya akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola dan melestarikan budaya serta sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Zulkifli.

Dengan adanya regulasi tersebut, Zulkifli yakin masyarakat akan semakin termotivasi untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan sambil membuka peluang ekonomi yang lebih luas. “Masyarakat hukum adat juga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam dan budaya, sembari meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai program ekonomi berbasis adat,” tutupnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *