
ayobaca.co, Kukar – Pelantikan Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) berlangsung khidmat di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan sistem pemerintahan desa di Kukar pasca perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam arahannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengingatkan para pejabat desa yang baru dilantik untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” tegasnya.
Edi juga menekankan peran krusial Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan pemerintahan desa.
“BPD ini adalah representasi masyarakat, tanggung jawabnya sama seperti hasil pemilihan langsung,” katanya.
Pelantikan yang dihadiri Sekda Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta camat setempat ini sekaligus menguatkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD.
Bupati berharap kerja sama tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi desa, terutama pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kukar semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adv/yh)
