Search
Close this search box.

Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Sukses Di Gagalkan

ayobaca.co, Nunukan – Bertempat di Pelabuhan Tunotaka Nunukan telah berhasil digagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu oleh Satgas Gabungan (Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan), Rabu 17 Juli 2024.

Berawal pukul 09.00 Wita, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan Narkoba dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan.

Kemudian pada pukul 09.10 Wita, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Tradisional yang ada di Wilayah Nunukan.

Sepuluh menit kemudian, Pasiintel beserta 5 orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju Pelabuhan Tradisional di Wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaaan gabungan terhadap warga yang melintas di Dermaga Tradisional Nunukan.

Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH. Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan Positif (Nakortika jenis sabu) seberat Bruto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.

Pada pukul 15.00 Wita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan atas keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.

“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun) warga asal Kel. Tanah Beru Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan,”jelas Kapendam. (GT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *