Perangkat Kerja RT Akan Diperbarui Lewat Dana Program Rp50 Juta per RT

Kepala DPMD Kukar, Arianto

ayobaca.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkomitmen memperbarui perangkat kerja Ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah Kukar.

Pembaruan ini akan menggunakan dana program Rp50 juta yang dialokasikan untuk masing-masing RT, dengan fokus pada pengadaan perangkat administrasi seperti laptop dan printer yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada warga.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perangkat yang saat ini digunakan RT merupakan aset pinjaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perangkat tersebut telah digunakan hampir lima tahun dan kini sebagian besar mengalami kerusakan atau tidak lagi berfungsi optimal.

“Banyak perangkat yang error, rusak, dan tidak mendukung pelaksanaan tugas RT secara maksimal. Karena itu, para RT mengusulkan dilakukan peremajaan, dan Bapak Bupati sangat mendukung usulan tersebut,” terang Arianto, Jumat (9/5/25).

Ia menambahkan, sempat muncul wacana untuk menarik kembali aset milik Disdukcapil tersebut.

Namun, proses itu belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan sejumlah ketentuan administratif.

Sementara itu, perangkat lama tetap akan digunakan hingga pengadaan baru terealisasi.

Dana program Rp50 juta per RT yang selama ini digelontorkan untuk mendukung kegiatan di lingkungan RT akan menjadi sumber anggaran utama dalam pengadaan perangkat baru.

Perangkat seperti laptop, printer, dan alat pendukung lainnya akan dibeli dan dicatat sebagai aset desa yang dipinjam pakaikan kepada RT.

“Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi tumpang tindih aset. Aset lama dari Disdukcapil juga sedang dalam proses pemusnahan karena sudah tidak layak pakai,” tegas Arianto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu mendatang, nilai dana program RT direncanakan akan mengalami peningkatan.

Jika sebelumnya hanya Rp50 juta, ke depan dana tersebut akan dinaikkan menjadi Rp150 juta per RT sesuai arah kebijakan Bupati terpilih dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan dijalankan.

“DPMD Kukar siap mendukung penuh dan melaksanakan program peningkatan ini demi memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling bawah,” tutupnya. (Adv/dpmd kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *