Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Sungai Kunjang Ditangkap Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Aksi seorang pria berinisial A (30) yang berpura-pura meminjam sepeda motor berakhir di tangan polisi. Pelaku diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang setelah terbukti menggelapkan motor milik warga berinisial S (64).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (8/9/2025) di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam motor untuk pulang sebentar. Namun setelah ditunggu lama, motor tak kunjung dikembalikan.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi tak mendapat jawaban. Beberapa hari kemudian, ia justru mendapat kabar dari istri pelaku bahwa motor tersebut telah digadaikan senilai Rp3,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta dan melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti satu unit Honda Vario 125 warna merah yang telah digelapkan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan sepeda motor milik korban. Barang bukti sudah berhasil kami amankan,” ujar AKP Bonar.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *