ayobaca.co, Samarinda – Aksi nekat seorang pemuda berinisial SW (21) berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah menggelapkan mobil Honda Jazz putih milik temannya, APA (23).
Kejadian bermula pada Kamis (11/09/2025), saat SW meminjam mobil korban dengan alasan untuk berjualan bensin. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Lebih parah lagi, nomor telepon korban justru diblokir oleh pelaku.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: mobil tersebut ternyata sudah digadaikan pelaku kepada seseorang sebesar Rp5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya juga digadaikan.
SW akhirnya dibekuk polisi di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Gang Kenangan, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (02/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz putih beserta BPKB dan kunci kontak.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, mengatakan, “Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan, demi menghindari kejadian serupa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)