ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (52) diamankan di Kelurahan Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (19/6/2025), karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Kejawi. Laporan tersebut diterima petugas pada Selasa (17/6/2025) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Suyoko.
Pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai tengah berada di bawah sebuah pondok pinggir jalan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui adalah MA, warga Desa Rapak Lambur. Dalam penggeledahan, ditemukan 6 bungkus sabu yang digenggam di tangan kirinya.
Dari hasil interogasi, MA mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan kembali menemukan:
2 bungkus sabu disimpan di dalam kotak handphone, dan
4 bungkus sabu lainnya di dalam amplop putih.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah:
12 bungkus sabu seberat 4,40 gram (bruto)
1 timbangan digital
1 bendel plastik klip
3 sendok takar dari sedotan plastik
1 pipet kaca
1 amplop putih
1 kotak handphone Redmi 7A
1 unit handphone Realme warna hitam
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu,” ujar AKP Suyoko, Kasatresnarkoba Polres Kukar.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
