Polresta Samarinda Ringkus Mantan Mahasiswa Unmul Dalang Bom Molotov di FKIP

ayobaca.co, Samarinda – Kasus bom molotov yang mencuat di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi otak intelektual dalam perencanaan aksi tersebut.

Dua tersangka berinisial NS (37) dan AJ (43) diringkus saat bersembunyi di kebun milik keluarga salah satu pelaku, kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis sore (3/9/2025).
Keduanya ternyata bukan lagi mahasiswa, melainkan alumni Universitas Mulawarman (Unmul) yang pernah aktif dalam organisasi kemahasiswaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial N dan L. Mereka diketahui merupakan alumni Unmul, sekaligus mantan aktivis organisasi kemahasiswaan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

“Kedua pelaku yang kami amankan adalah alumni, senior dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan. Mereka sudah lama lulus dari Unmul dan diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual dalam perencanaan serta perakitan bom molotov,” ujarnya.

Kapolresta juga manambahkan, bahwa keduanya memegang peran penting sebagai penggerak sekaligus perencana.

“NS adalah yang pertama kali mengusulkan ide membuat bom molotov untuk digunakan saat aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September lalu. Rencana itu kemudian dijalankan bersama rekan-rekan lainnya,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat malam (5/9/2025).

Dari hasil penyidikan, rencana aksi mulai dibicarakan pada 29 Agustus 2025 dalam sebuah pertemuan internal. NS mengemukakan ide pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui rekan-rekannya.

Pada 31 Agustus 2025, NS bersama AJ membeli sejumlah bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Rencananya, perakitan dilakukan di rumah seorang berinisial Mr. X, namun lokasi akhirnya dipindahkan ke Sekretariat Sejarah di Jalan Banggeris. Di tempat itulah bom molotov kemudian dirakit oleh salah satu tersangka lain berinisial R.

Polisi sebelumnya telah lebih dulu mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang terlibat dalam perakitan. Dengan penangkapan dua tokoh utama ini, jumlah tersangka kini menjadi enam orang.

Dalam konferensi pers, polisi memamerkan sejumlah barang bukti. Antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, satu jerigen pertalite, dua petasan, 12 potong kain perca, tiga unit ponsel, buku catatan, dan selebaran demonstrasi.

“Upaya cepat Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menggagalkan rencana aksi sehingga tidak menimbulkan kerusakan maupun korban,” tegas Hendri.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *