ayobaca.co, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers lanjutan terkait pengungkapan kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu siang (3/9/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Kasus ini berawal dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, serta jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim. Polisi segera mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, dan menginterogasi para terduga pelaku di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan menetapkan empat tersangka berinisial MZF, MH, MAGA, dan AR. Keempatnya diduga merakit serta menyembunyikan bom molotov di area kampus. Selain itu, polisi juga memburu dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi.
“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah potensi kerusuhan. Ada pihak yang berusaha membuat situasi menjadi chaos. Maka kami harus segera bertindak demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Ia menambahkan, seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa. Semua yang diamankan malam itu diperiksa dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Bahzar, mengapresiasi langkah kepolisian.
“Tidak bisa dibayangkan jika bom molotov ini digunakan saat aksi yang diikuti ribuan massa. Terima kasih kepada Polresta Samarinda atas langkah antisipatifnya,” tuturnya.
Kapolresta menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun jika mengakibatkan orang mati, atau seumur hidup/20 tahun jika mengakibatkan banyak orang mati, tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Konferensi pers ini merupakan yang kedua digelar Polresta Samarinda untuk menunjukkan transparansi penanganan kasus. Dengan terungkapnya perakitan bom molotov di lingkungan kampus, kepolisian berharap masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kondusivitas Samarinda.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
