Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Lebih dari 1 Kg Sabu

ayobaca.co, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu (6/7/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1.200 gram bruto atau lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar. Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku serta rincian barang bukti yang berhasil disita.

“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol. Hendri Umar di hadapan awak media.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AJ (40) di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus sabu seberat 50 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah KT 4177 BX, serta satu unit ponsel Samsung J7 Prime warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, AJ mengaku sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang bernama Black (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantarkan sabu dari Palaran ke Loa Bakung. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, ABI (42), di sebuah rumah sewaan di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Saat penggerebekan, ABI kedapatan sedang menimbang sabu di dalam kamar.

Dari lokasi penangkapan ABI, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus sabu seberat 600 gram, 7 bungkus sabu masing-masing seberat 25 gram, 4 bungkus sabu masing-masing seberat 20 gram, 2 bungkus sabu masing-masing seberat 15 gram, 7 bungkus sabu masing-masing seberat 10 gram, 1 unit timbangan digital merk SCALE, 1 unit ponsel OPPO, 1 buah sendok dan 1 bendel plastik klip.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AJ berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kali pengantaran. Sementara ABI bertugas sebagai penyisih dan pembungkus sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta setelah pekerjaannya selesai.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi telah menetapkan Black sebagai DPO dan menduga kuat bahwa ia merupakan aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika ini. Hingga kini, upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk turut membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *