Polsek Kembang Janggut Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AR (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, NS (12), seorang pelajar, melaporkan dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Awalnya, kakak ipar korban S, menemukan percakapan tidak pantas antara korban dan pelaku di media sosial. Setelah dimintai keterangan, korban mengakui telah melakukan hubungan intim dengan pelaku. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 13 September 2025.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kronologis pengungkapan.

“Begitu laporan diterima, kami segera mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dedi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa baju warna merah maroon, celana legging warna hitam, dan celana dalam warna pink.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kembang Janggut dan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dedi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial, untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *