ayobaca.co, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau badik berukuran panjang 25 cm.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Juni 2025 di wilayah jl Bung Tomo Kel Baqa Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial S, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban F dengan cara menikam menggunakan pisau badik yang mengakibatkan luka di Lengan dan Perut pada korban.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki S.H.M.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas.S.H.M.H.,Menjelaskan dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 25 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP.tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setempat, dan pihak kepolisian terus mendalami motif serta latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (*)
