ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Polsek Samboja berhasil membongkar peredaran narkotika di Handil Baru. Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, A.R. (37) ditangkap di Jalan Balikpapan-Handil II RT. 006 setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kristal putih diduga sabu seberat 6,55 gram, satu ponsel, dompet merah muda, topi hitam, peniti, serta uang tunai Rp100.000. A.R. mengaku barang haram itu miliknya dan tidak memiliki izin resmi.
Kapolsek Samboja, Sarlendra Satria Yudha, menegaskan, “Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.”
Kasus ini kini tengah diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas sebelum pelimpahan ke tahap penyidikan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Samboja dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di titik-titik rawan di Kutai Kartanegara.(danny)