Polsek Sanga Sanga Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, 50 Poket Disita dari Rumah Pelaku

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Intel Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu malam (16/07/2025).

Dua tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah pasangan suami istri, MIN (30) dan NH (28), keduanya ditangkap di kediamannya di Jl. Budiyono RT 01, Sanga Sanga Muara sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti dua buah dompet penyimpan sabu, alat press plastik, plastik klip, dua unit handphone, hingga alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.

Kapolres Kukar melalui Kapolsek Sanga Sanga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

“Kami mendapat informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang melibatkan pasutri, setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ditemukan barang bukti cukup banyak yang menguatkan dugaan itu,” ungkap Aipda Yudi Tri Waluyo Ps. Kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga.

Dalam penggerebekan yang juga disaksikan Ketua RT 01 dan RT 07 Sanga Sanga Muara, tersangka MIN tertangkap tangan sedang melakukan pengepresan sabu ke dalam plastik klip. Selanjutnya, ditemukan tambahan 48 poket sabu lainnya yang disimpan di dalam dua buah dompet, salah satunya dibawa oleh NH.

Kepada petugas, keduanya mengaku membeli sabu dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per poket. Pelaku bahkan mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2025.

“Pelaku memodifikasi isi sabu dalam poket untuk meningkatkan keuntungan. Dari satu poket, mereka bisa meraup untung Rp50 ribu,” jelas Aipda Yudi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *