Ayobaca.co, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana terhadap dua bocah yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, W (24), di halaman Mapolsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta No. 53, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (9/9/2025) pagi.
Rekonstruksi memperagakan 39 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan tersangka hingga menghilangkan nyawa kedua anaknya, MZM (4) dan MAK (2).
Kegiatan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang AKP Agung Sisbiantoro, Jaksa Penuntut Umum Andra Bayu, penasihat hukum tersangka Bambang Tryono, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, serta sejumlah penyidik dan personel kepolisian. Hadir pula keluarga tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam proses rekontruksi.
Dalam adegan diperlihatkan bagaimana tersangka sempat berniat menenggelamkan kedua anaknya ke sungai, namun kemudian membatalkan rencana tersebut. Beberapa jam berselang, ia justru tega menghabisi nyawa kedua buah hatinya dengan cara mencekik menggunakan tangan dan membelitkan sarung ke leher korban.
Setelah itu, kedua jasad korban ditutupi kain sprei berwarna kuning dan diletakkan di kasur kamar belakang rumah. Tersangka bahkan sempat mencoba bunuh diri dengan sarung, namun gagal.
Aksi tragis berlanjut ketika nenek korban, R, pulang ke rumah dan mendapati cucunya tak bernyawa. Saat menegur tersangka, ia justru nyaris ikut menjadi korban setelah dicekik, namun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Warga kemudian membawa jenazah kedua bocah tersebut ke Rumah Sakit Hermina Samarinda, sementara tersangka diamankan ke Mapolsek Sungai Kunjang.
Sejak awal memperagakan cara menghabisi kedua putranya yang masing-masing berusia 4 tahun dan 2 tahun, wajah tersangka tampak memelas.
Namun, ia tetap lancar memperagakan tindakan biadab yang dilakukannya, seakan masih mengingat jelas setiap detail. Polisi memastikan, tidak ada perbedaan antara rekonstruksi dengan keterangan awal tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang AKP Agung Sisbiantoro mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan.
“Dari 39 adegan yang diperagakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Adegan yang ditunjukkan juga sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar, mengingat kedua korban masih berusia sangat belia.
Rekonstruksi berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
