ayobaca.co, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Keberhasilan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HM yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu, (02/03/2025) sekitar pukul 16.08 WITA.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, pelaku diketahui berinisial TI, warga Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam aksi pencuriannya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang. Taufik Ismail kemudian mendorong kendaraan tersebut menjauh sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta bagian-bagian yang telah dipreteli, seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot. Selain itu, saat penangkapan pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengapresiasi keberhasilan tim Serigala Utara dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, tersangka TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)