Polsek Tenggarong Sukses Tangkap Pelaku Aksi Pencurian yang Sempat Viral di Medsos

ayobaca.co, Tenggarong – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tenggarong, IPTU Boedi Santoso dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa sore (22/7/2025).

IPTU Boedi menjelaskan, perkara ini merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku berinisial NA (37) sebelumnya sudah pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, setelah terlibat kasus serupa di sebuah minimarket di kawasan Indomaret Tenggarong Seberang.

“Kejadian pertama yang ramai di media sosial bermula dari peristiwa di Indomaret Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku NA sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap IPTU Boedi.

Namun, NA kembali melakukan aksinya. Terakhir, pelaku melakukan pencurian di rumah warga yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru, pada Sabtu malam (13/7/2025).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Rizal, yang mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Rizal kemudian memanggil saksi lainnya, Nur Kaniyah Maulia, untuk memastikan dugaan adanya pencurian.

Pemilik rumah yang juga pelapor, saat tiba di lokasi, menemukan bahwa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV telah hilang. Flashdisk tersebut diduga diambil pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah menerima laporan resmi pada 21 Juli 2025, tim Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil dilacak berkat bantuan ketua RT setempat dan informasi dari warga di Samarinda.

“Kami sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah. Terakhir kami dapat informasi bahwa dia berada di Sebatik, dan dari situ kami telusuri hingga berhasil kami amankan,” jelas IPTU Budi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian senilai kurang lebih Rp50 juta untuk membeli sembako dan satu unit sepeda motor. Namun, sembako yang dibeli tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan pribai.

“Sebagian sembako itu dibeli lalu dijual kembali, diduga ke arah Muara Wahau. Ini berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan beberapa paket sembako hasil pembelian dari uang curian.

“Bentuknya memang sembako. Tapi menurut keterangan, sebagian besar sembako itu sudah dijual lagi. Kami masih mendalami motif dan alur distribusinya,” tutup IPTU Boedi.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *