ayobaca.co, Tenggarong – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan puluhan dus minuman keras (miras), saat melakukan pemantauan di Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman, Sabtu (18/10/2025) sore.
Pemantauan dilakukan oleh tim intelijen Satpol PP Kukar mulai pukul 16.00 hingga 17.30 WITA. Kegiatan ini bertujuan memetakan lokasi penjualan dan peredaran miras di dua wilayah tersebut.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, mengatakan hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk penindakan berikutnya.
“Pemantauan ini menjadi dasar langkah pengawasan dan penertiban lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, mewakili Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama.
Di Kecamatan Sebulu, petugas menemukan sejumlah titik penjualan miras. Lokasinya berada di kawasan Sebulu Modern, simpang empat perusahaan Jalan Pangeran Jayakarta, serta salah satu cafe di Desa Mekar Jaya (Kacangan). Dari hasil pengamatan, total miras di wilayah ini diperkirakan mencapai 22 dus dari berbagai merek.
Sementara di Kecamatan Muara Kaman, petugas menemukan penjualan miras di salah satu warung. dengan perkiraan jumlah sekitar 10 dus.
Secara keseluruhan, Satpol PP mencatat 32 dus miras dari berbagai merek dan kadar alkohol berbeda. Sebagian besar dijual secara terbuka kepada masyarakat.
Meski begitu, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari penjual maupun warga.
“Petugas tetap diingatkan agar waspada dan menjaga keselamatan selama bertugas,” tambah Rasyidi.
Satpol PP Kukar berencana melanjutkan operasi pengawasan dan penertiban di dua wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di Kukar.(danny)
