Sabu Disembunyikan dalam Kotak KFC, Pria di Tenggarong Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus makanan cepat saji.

Pelaku diketahui berinisial I (55), warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Ia ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kukar pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Rangga Yuda, Tenggarong.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Mangkurawang.

“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, anggota menemukan dua pria berboncengan dengan sepeda motor yang cirinya sesuai dengan informasi warga,” ujar AKP Suyoko, Rabu (15/10/2025).

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, salah satu pria yang dibonceng sempat membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan. Setelah diperiksa, benda itu ternyata bungkus karton KFC berisi tisu putih yang di dalamnya ditemukan plastik bening berisi sabu seberat 5,31 gram.

Polisi lalu mengamankan pelaku bersama seorang pria lainnya berinisial MHS. Keduanya dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi menyita satu unit handphone Vivo warna hitam dan sepeda motor Honda Stylo warna krem KT 5803 CBJ yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *