ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait keberadaan dua orang pengemis yang kerap meminta-minta di jalan dan tempat keramaian. Keduanya diamankan di sebuah rumah makan Banjar, Timbau, Tenggarong, pada Senin (15/9/2025).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial S (58) dan ME (49). Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, mewakili Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui Aplikasi 24 Jam Satpol PP Kukar, Senin (15/9/2025).
“Sore tadi kami menerima laporan masyarakat terkait adanya peminta-minta yang mengganggu ketertiban. Setelah melakukan penelusuran, para pelaku ditemukan di sebuah rumah makan Banjar, Timbau, Tenggarong, dan langsung kami amankan,” jelas Rasyidi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya bukan warga Kukar. Mereka berasal dari Bontang dan Kutai Timur, dan sudah sekitar delapan hari berada di Tenggarong. Selama itu, keduanya tidur di emperan toko, seperti di Indomaret, meski diketahui memiliki kos-kosan di Samarinda.
Rasyidi menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013, mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kasus ini akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sidang diperkirakan digelar pekan depan atau paling lambat dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Barang bukti yang diamankan meliputi speaker yang digunakan untuk mengamen, KTP, dan uang tunai Rp1 juta.
“Kami mengimbau masyarakat Tenggarong untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kerapian, keamanan, dan kenyamanan kota. Apalagi sekarang Tenggarong semakin ramai dikunjungi wisatawan, sehingga hal-hal seperti ini harus kita perhatikan agar tidak merusak citra kota,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku, aktivitas mengemis ini tidak hanya dilakukan di Tenggarong, tetapi juga di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Barat. Mereka mengaku berpindah-pindah lokasi untuk mencari penghasilan lebih besar.
Satpol PP Kukar kembali mengajak masyarakat agar segera melapor melalui Aplikasi 24 Jam Satpol PP Kukar, jika menemukan praktik meminta-minta atau gangguan ketertiban umum lainnya.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menjaga Tenggarong tetap bersih, aman, dan nyaman,” tutup Rasyidi.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi