Satresnarkoba Kukar Tangkap Pemuda Pembawa 14,8 Gram Sabu

ayobaca.co, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Pelaku yang diketahui berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan saat sedang duduk di lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta satu unit handphone, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak tanggal 29 Mei 2025. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah kami selidiki lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas pun segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *