Satresnarkoba Polres Kukar Gerebek Rumah di Muara Jawa, Pria 41 Tahun Diamankan Beserta 48 Paket Sabu Siap Edar

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar peredaran narkoba membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N (41) ditangkap saat duduk di belakang rumahnya di Jalan Suka Damai, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu siang (6/9/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah Muara Jawa. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal September.

Selama beberapa hari, polisi mengintai pergerakan N. Saat dilakukan penggerebekan, N sempat membuang sebuah tas biru ke arah sungai. Namun, tas tersebut berhasil diamankan petugas.

Di dalamnya ditemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 48 bungkus sabu dengan berat kotor 45,94 gram, plastik klip, sendok takar, timbangan digital, mesin press, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp12 juta.

“Semua barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka,” ujar AKP Suyoko.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar. Aparat juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *