ayobaca.co, Kukar – Tiga tersangka peredaran narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, Jum’at (5/1/2024) lalu.
Penangkapan ketiga pelaku berinisial TP (34), JPP (23) dan MIA (28) itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aksarudin Adam.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, dalam pengungkapan itu, ketiga pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. TP dan JPP di Kecamatan Loa Janan, sedangkan MIA di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
“Setelah mendapati informasi yang valid, Keesokan harinya satu anggota kami menyamar untuk membeli atau Undercover Buy sabu seharga Rp800 Ribu di sebuah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi,” kata AKP Aksar.
Apes memang tak ada di tanggalan, TP dan JPP tak menyadari bahwa pembelinya kali ini adalah tim Satresnarkoba. Mereka memberikan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.
Sesaat setelah melakukan transaksi tersebut TP dan JPP langsung diamankan oleh tim Satresnarkoba. “Ketika diinterogasi, ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial MIA di Palaran Samarinda. Langsung bergegas, kami langsung mendatangi lokasi rumah yang dimaksud,” jelas Kasat..
MIA pun berhasil diamankan dirumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu. Saat digeledah didapati sebuah kresek berwarna hijau berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui miliknya beserta alat hisap dan sendok takar.
TP, JPP dan MIA kini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut.