ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Aksi tak pantas dilakukan seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyebarkan video asusila melalui media sosial.
Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan dari seorang perempuan bernama Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Korban mengaku mendapat kiriman dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku, yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu temannya. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemeran dalam video tersebut bukan teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Ipda Andi Fitriyadi bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dua kali pemanggilan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MZ untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan, tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tindakan ini melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE. Terhadap pelaku akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah membagikan atau mempercayai konten yang belum jelas kebenarannya.
“Gunakan media sosial secara positif dan jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(danny)