ayobaca.co, Tenggarong – Kerja penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) sepanjang 2025 menunjukkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. Dari rangkaian penyelidikan hingga eksekusi perkara, aparat kejaksaan berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp4,1 miliar, termasuk penyitaan aset berupa apartemen dan lahan tanah.
Capaian tersebut disampaikan dalam ekspose kinerja Kejari Kukar yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Pemaparan disampaikan oleh Plh Kepala Kejari Kukar Heru Widjatmiko, didampingi Kasi Intelijen Ali Mustofa dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara.
Pada tahap penyelidikan, Heru menjelaskan Kejari Kukar masih menangani empat perkara tindak pidana korupsi yang saat ini berada dalam proses pengumpulan alat bukti. Seluruh perkara tersebut belum ada yang dihentikan.
“Penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan pembuktian yang kuat dan menyeluruh,” ujar Heru.
Sementara pada tahap penyidikan, total lima perkara sedang ditangani. Empat perkara telah masuk tahap satu, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam pendalaman. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, total kerugian negara pada tahap ini mencapai Rp3.563.131.952.
Kerugian tersebut berasal dari perkara dengan tersangka L.H. sebesar Rp1.545.297.018 serta perkara dengan tersangka E.N.S. dan rekan-rekannya senilai Rp2.017.834.934.
Pada tahapan penuntutan, tercatat tujuh perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Empat di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan tiga lainnya masih berproses di tingkat kasasi.
Salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar melibatkan tersangka A. dan rekan-rekannya, dengan kerugian negara mencapai Rp37,23 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara menambahkan, sepanjang 2025 terdapat 10 perkara yang telah dieksekusi. Dari proses tersebut, Kejari Kukar berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3.874.068.934, yang berasal dari denda, uang pengganti, dan uang rampasan.
Selain pemulihan uang, Kejari Kukar juga melakukan penelusuran aset terhadap para tersangka dan terpidana. Hasilnya, aparat mengamankan satu unit apartemen serta tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon milik tersangka I.R., serta dua bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut milik tersangka K.M.
Aset-aset tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan dilelang untuk dikembalikan ke kas negara.
Secara keseluruhan, Kejari Kukar mencatat penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sepanjang 2025 mencapai Rp4.155.519.673,61, dari total potensi kerugian negara sebesar Rp41,69 miliar.
Heru menegaskan, komitmen Kejari Kukar dalam penanganan perkara korupsi akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara dan mendukung pembangunan daerah.(danny)
