Sewa Motor Sehari, Tak Kembali Berhari-Hari, Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Aksi nekat seorang pemuda berinisial A (24) di Samarinda berakhir di tangan polisi. Motor yang awalnya hanya disewa sehari dari seorang warga, justru digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.

Kasus ini mencuat ketika Korban, melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru miliknya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025). Ia mengaku motor yang dipinjamkan pada Senin (25/8/2025) malam itu tidak kunjung dikembalikan oleh A.

Korban merasa dirugikan hingga Rp6 juta dan akhirnya memilih melapor ke polisi. Laporan ini pun segera ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WITA, A berhasil terdeteksi berada di kantor pelayaran PT D di Jalan Danau Toba, Samarinda, tempat pelaku pernah bekerja.

Petugas segera bergerak dan mengamankan A tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, A mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pria berinisial ISJ (25) di Samarinda Seberang.

Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap ISJ di rumahnya. Dari ISJ, motor diketahui telah berpindah ke tangan HH (27) yang berada di kawasan Jalan KH Harun Nafsi. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan HH.

Dari pengakuan HH, motor tersebut disembunyikan di sebuah lorong samping rumah warga di Jalan Arif Rahman Hakim. Tim akhirnya menemukan motor tersebut dan membawanya sebagai barang bukti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru, tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kasus ini bisa cepat terungkap berkat laporan korban yang segera kami tindak lanjuti. Unit opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, berhasil mengamankan pelaku utama dan dua orang lain yang turut terlibat,” ujar AKP Yusuf, Selasa (2/9/2025).

Kini A ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan.

“Pastikan identitas penyewa jelas. Jika ada penyalahgunaan kepercayaan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Keuntungan kecil dari hasil gadai motor kini justru menyeret A ke balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kepercayaan yang disalahgunakan hanya akan berakhir di penjara.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *