Search
Close this search box.

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Kukar Hentikan Penyelidikan Dugaan Dokumen Palsu

foto IST

ayobaca.co, Tenggarong — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar.

Keputusan ini diambil setelah terlapor menghadiri klarifikasi dengan Bawaslu Kukar pada Minggu pagi (11/8/2024). Menurut keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, terlapor menjelaskan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Kukar akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami memerlukan akses terhadap data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh,” jelas Hardianda pada Senin (12/8/2024).

Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU tidak memberikan akses tersebut dengan alasan bahwa data tersebut merupakan data yang dikecualikan.

Hardianda juga menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat kepada KPU untuk meminta akses data. Namun, meski pelapor telah memberikan persetujuan agar identitas pribadinya dapat diakses, KPU tetap tidak memberikan data yang diminta.

“Kami sudah berupaya dengan menyertakan surat kesediaan dari pelapor, tapi KPU masih enggan memberikan akses,” ungkap Hardianda.

Tanpa bukti yang cukup, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penyelidikan dugaan dokumen palsu ini. Selain itu, hasil penyelidikan dari kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi dalam dokumen dukungan yang dilaporkan. Oleh karena itu, Bawaslu Kukar memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Hingga hari ini, kami baru menerima balasan dari KPU Kukar yang menyatakan bahwa dokumen yang kami minta merupakan data yang dikecualikan, keputusan ini sangat mengecewakan dan menghambat proses penanganan pelanggaran pemilu,” tambah Hardianda.

Bawaslu Kukar menyayangkan sikap KPU yang tidak kooperatif dalam memberikan akses data yang diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berharap KPU dapat lebih terbuka dan mendukung upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,” pungkas Hardianda. (GT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *