ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Masjid Sabilal Muttaqin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pelaku berinisial S (30), warga Balikpapan Utara, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali antara 21 hingga 25 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap ketika Kaum Masjid Sabilal Muttaqin, Muhammad Ansar (45), menemukan bahwa satu unit amplifier merk Dat warna biru, satu unit genset, uang kotak amal sekitar Rp 400.000, dan satu lembar baju hem hilang pada pukul 04.00 WITA, 25 Agustus 2025.
Setelah di cek melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar masjid sebelum melakukan pencurian. Menyadari kejadian tersebut, Muhammad Ansar segera membuat laporan ke Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, melakukan penyelidikan dengan bantuan Sub Sektor Tahura. Tim berhasil menangkap S, di Desa Batuah pada 4 September 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan lebih dari 10 kali pencurian, termasuk sepeda motor dan berbagai barang lainnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Loa Janan. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Polsek Loa Janan akan menindak tegas pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati, terutama di tempat ibadah yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan. Polsek Loa Janan berkomitmen terus mengoptimalkan pengamanan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Rahmiatul Daniansyah
Editor: Lutfi
