ayobaca.co, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Keberhasilan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Wasisto yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025.
Peristiwa pencurian terjadi di depan rumah korban yang beralamat di Jl. P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30. Menurut pengakuan korban, saat itu ia pulang kerja sekitar pukul 20.00 WITA dan memarkir sepeda motornya tanpa mencabut kunci. Saat keluar rumah beberapa jam kemudian, motor tersebut sudah raib.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, tersangka pertama berinisial YW berhasil diamankan. Dalam interogasi, YW mengaku sebagai pelaku pencurian di kawasan Teluk Lerong Ulu.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AD pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sepeda motor hasil curian ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dari tangan AD.
“Dari pengakuan tersangka YW, sepeda motor hasil curian langsung dijual kepada AD dengan harga Rp 1,2 juta,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengimbau agar warga lebih waspada. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak ditinggal dalam keadaan menyala atau tergesa-gesa,” tegasnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi