ayobaca.co, Bontang – Seorang pria berinisial AB (55) ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Mawar 4 RT 36, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (20/10/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Warga melapor karena sering melihat aktivitas mencurigakan. Dari situ tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rakib Rais, Rabu (23/10/2025).
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti AB hingga ke rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dompet abu-abu di bawah bantal.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” ungkap Kapolsek.
AB pun digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(danny)
