ayobaca.co, Samarinda — Tim Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian aki mobil (ACCU) berinisial PJ (44), warga Dusun Klampok RT 003 RW 002, Kelurahan Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko ACCU yang berlokasi di Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, pemilik toko yang hendak membuka usahanya mendapati beberapa unit ACCU telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke toko dan mengambil beberapa ACCU. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kehilangan ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Beruang Hitam langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku PJ pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa dialah orang yang terekam di CCTV dan melakukan pencurian ACCU tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
