Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus Dua Pencuri Motor, Satu Ternyata Residivis

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Loa Janan berhasil diungkap oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Dua pelaku berinisial E (35) dan B (34) ditangkap dalam operasi bertajuk Operasi Jaran Mahakam 2025.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Awang Syahril, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fazio merah bernomor polisi KT 6727 CAK di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, pada Sabtu (14/6/2025) malam.

“Setelah menerima laporan, Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Loa Kulu,” ujar AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku E diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Ia diamankan di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, sementara B ditangkap di lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Berdasarkan pemeriksaan, E mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial Y alias D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang, lalu menjualnya kepada B seharga Rp2,5 juta.

“Pelaku B mengetahui motor itu hasil curian, namun tetap membeli dan menyembunyikannya. Keduanya kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *