Ayobaca.co, Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korn diketahui seorang mahasiswi bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19) yang memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih menempel. Usai berbelanja, korban mendapati motornya sudah hilang.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pria berinisial KN (40), warga Jalan Taman Siswa, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Pelaku sempat berusaha menawarkan motor hasil curian tersebut kepada orang tak dikenal.
Mendapatkan informasi itu, Unit Opsnal Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan KN beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, turut disita satu lembar BPKB sepeda motor, satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans biru, serta sepasang sandal coklat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
