ayobaca.co, Samarinda, 10 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/3) pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IH (26) di sebuah kamar Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar hotel. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 2 gram brutto, 1 sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 kantong kecil warna coklat, serta uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel Redmi berwarna biru sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah observasi intensif terhadap aktivitas di lokasi kejadian. Polisi menemukan bahwa tersangka menyimpan sabu di dalam laci meja kamar hotel sebelum akhirnya diamankan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan kepolisian meliputi pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polresta Samarinda tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.