ayobaca.co, Tenggarong – Seorang pria berinisial DS (38) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Mangkurawang RT 006, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
“Kami mendapatkan informasi tentang seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di daerah Mangkurawang. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan,” ujar AKP Suyoko, Jumat (10/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,50 gram yang disembunyikan dalam tisu putih di saku jaket pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix warna abu-abu dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.
DS kemudian digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Suyoko menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kukar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kukar. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Akp Suyoko.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi