Warga Samarinda Terciduk Bawa 10 Kubik Kayu Meranti Ilegal, Diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Kulu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial YD (26), warga Samarinda, diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah kedapatan mengangkut kayu meranti ilegal menggunakan sebuah dump truck saat patroli rutin pada Selasa (11/11/2025). Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai truk tersebut yang melintas di kawasan Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat anggota yang berpatroli melihat sebuah dump truck kuning beserta sopirnya yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Setelah berkoordinasi, anggota piket dan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Loa Kulu,” jelas AKP Hari Supranoto dalam press release di Mapolsek Loa Kulu, Selasa (28/11/2025).

Saat pemeriksaan, YD tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait kayu meranti yang diangkutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat dan berniat menjualnya di Samboja untuk mendapatkan keuntungan.

Barang bukti yang disita antara lain, satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi H 9832 OV, 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 panjang 4 meter, 54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 panjang 4 meter dan 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 panjang 4 meter, total kayu yang diamankan diperkirakan mencapai 10 meter kubik.

AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman  5 tahun penjara,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung upaya pemerintah memberantas illegal logging.

“Kami akan terus memperketat patroli dan menindak tegas para pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan Indonesia. Praktik illegal logging tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kolaborasi seluruh pihak pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan pelaku usaha diperlukan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan secara berkelanjutan.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *