Warga Sebulu Gagalkan Pencurian Motor, Satu Pelaku Diringkus

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial S (25) ditangkap warga Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah kedapatan melakukan pencurian sepeda motor, Sabtu (23/8/2025). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta empat unit motor hasil curian.

Kronologi bermula saat Tamyis (49), Ketua RT 023, mendapati sepeda motor milik adiknya yang diparkir di belakang rumah sudah berpindah posisi sekitar 30 meter. Awalnya motor tersebut dikira hanya dipindahkan, namun tak lama kemudian warga melaporkan adanya seorang pemuda yang terlihat mendorong motor di sekitar lokasi.

Ketika pemuda itu melintas di depan rumahnya, Tamyis bersama warga langsung menghentikan langkahnya. Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor desa dan diinterogasi. Ia mengaku berinisial S, dan mengakui telah mengambil motor milik warga sekitar, termasuk motor adik pelapor.

Tak berhenti di situ, S juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor-motor yang dicurinya. Bersama warga, polisi kemudian menemukan empat sepeda motor di beberapa titik berbeda dalam kondisi terparkir di pinggir jalan. Dari pengakuannya, motor-motor itu rencananya akan dijual untuk biaya pulang kampung.

Kepala Polisi Sektor Sebulu, IPTU Edi Subagio, membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya S, empat unit motor berhasil dikembalikan ke pemiliknya. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *