ayobaca.co, Samarinda — Aksi pencurian helm kembali terjadi di wilayah Sungai Pinang. Seorang pria berinisial D (31) diringkus jajaran Polsek Sungai Pinang usai mencuri helm milik pengunjung kafe di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Korban saat itu tengah ngopi dan memarkir sepeda motornya dengan helm merek INK Dynamic warna hitam tergantung di spion. Namun sekitar 15 menit kemudian, saat hendak pulang, helm tersebut sudah lenyap.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat. Kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Samarinda Ulu, sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari hasil interogasi, D mengakui perbuatannya. Helm curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang perempuan berinisial I (56) yang berperan sebagai penadah di kawasan Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit helm INK Dynamic warna hitam serta nota pembelian.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan, meski hanya dalam waktu singkat.(danny)
