ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita uang tunai sebesar Rp400 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/1/2026).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus. Uang hasil penyitaan tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Uang senilai Rp400 juta itu disita dari istri tersangka berinisial EH, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara. Sementara tersangka EH telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejari Kukar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan proyek pembangunan factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar,” kata Tengku Firdaus.
Ia menambahkan, penyitaan tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Kukar masih melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Tim Jaksa Penyidik Pidsus akan mendalami peran pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan proyek tersebut guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.(danny)
