ayobaca.co, Samarinda — Peredaran narkotika di kawasan Sungai Kunjang kembali digulung aparat. Seorang pria berinisial H diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang saat kedapatan membawa puluhan poket sabu di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi Bhabinkamtibmas setempat yang mengamankan seorang pria mencurigakan di sekitar Pasar Kedondong. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan satu amplop berisi 21 poket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam, satu jaket hoodie hitam, serta sepeda motor Honda Vario Techno biru KT 2823 YR yang digunakan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, H mengaku mendapatkan 26 poket sabu dari seorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Lima poket di antaranya telah terjual dengan harga Rp250 ribu per poket.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang disebutkan tersangka. Peredaran narkotika di wilayah ini menjadi atensi serius,” tegasnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang dan dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru tentang penyesuaian pidana.
Polisi memastikan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(danny)
