ayobaca.co, Tenggarong – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Timur.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Lobi Mako Polres Kukar, Jumat (7/11/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dan diikuti secara during oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dari Mapolda Kaltim.
Kapolres Khairul Basyar mengatakan, operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025. Hasilnya, tujuh laporan polisi berhasil diungkap dengan delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki dewasa.
“Tiga di antaranya residivis, dan tiga kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21),” ujar Khairul.
Dari hasil operasi tersebut, polisi juga menyita dua mobil dan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang merusak kunci kontak kendaraan, mencuri kunci dari rumah korban yang kosong, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di kendaraan.
“Tiga kasus terjadi siang hari dan empat kasus lainnya malam hari. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Selain mengungkap kasus, Polres Kukar juga menindaklanjuti kebijakan Kapolda Kaltim untuk mengembalikan kendaraan hasil sitaan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai selama proses hukum berjalan.
“Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli. Langkah ini untuk membantu masyarakat tetap beraktivitas sambil menunggu proses hukum selesai,” kata Khairul.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan mudah tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Kalau jadi korban atau tahu ada pencurian, segera laporkan ke polisi atau hubungi Call Center 110,” pesannya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kukar juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan dan menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan kepada pemilik yang sah.(danny)
