Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukum Polsek Sanga Sanga kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DML (26) diamankan aparat setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kapolsek Sanga Sanga IPTU Wahid menerangkan, penindakan berawal dari patroli cipta kondisi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fitriyadi sekitar pukul 01.45 WITA. Saat menyisir Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas menghentikan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru bernomor polisi KT-5508-CAR yang dikendarai pelaku.
Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah badik sepanjang kurang lebih 22 sentimeter yang diselipkan di pinggang DML. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun alasan sah membawa senjata tajam tersebut.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin dan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, yang bersangkutan langsung kami amankan,” jelas IPTU Wahid.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung kayu serta sepeda motor yang digunakan saat patroli berlangsung.
Saat ini DML menjalani proses hukum sesuai Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 digelar sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
