ayobaca.co, Samarinda — Belum lama bebas dari penjara, pria berinisial S (51) kembali berurusan dengan hukum. Ia dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda saat membawa sabu di pinggir Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Penangkapan terjadi Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 20.19 Wita. Saat itu, polisi yang mendapat laporan warga tengah melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai kerap menjadi titik transaksi narkoba.
Benar saja. Seorang pria yang melintas sendirian dengan Honda Vario hitam KT-3028-ZE terlihat mencurigakan. Petugas langsung bergerak.
Saat digeledah, satu poket sabu seberat 2,89 gram bruto ditemukan terselip di kantong jaketnya, terbungkus tisu putih. Tak hanya itu, polisi juga menyita ponsel Samsung warna krim yang diduga dipakai berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai Rp200 ribu yang disinyalir sisa transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, memastikan tersangka bukan pemain baru.
“Yang bersangkutan residivis kasus narkotika. Pernah menjalani hukuman dari 2019 sampai 2023. Sekarang kembali tertangkap sebagai perantara sabu,” tegasnya.
Menurutnya, praktik peredaran sabu di pinggir jalan menjadi salah satu modus yang kerap digunakan untuk menghindari pantauan.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar. Sekecil apa pun peredarannya, pasti kami tindak,” lanjut Kompol Bangkit.
Kini S mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan di belakang tersangka.(danny)
