ayobaca.co, Kutai Timur – Aksi pembunuhan brutal menggegerkan warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial RAI (29) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (24), secara sadis di sebuah toko pakaian, Minggu (4/1/2026) sore.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di Toko Baju yang berlokasi di Jalan Poros SP 2. Korban tewas di tempat setelah mengalami luka bacok serius dan gorokan di bagian leher akibat serangan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan itu.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Muara Wahau. Pelaku yang merupakan suami korban sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKBP Fauzan Arianto, saat dikonfirmasi Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban berselingkuh setelah tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, mengungkapkan kronologi kejadian. Saat itu korban tengah menjaga kasir bersama seorang saksi. Pelaku datang ke toko dan mengajak korban berbicara di sudut ruangan yang masih dipenuhi pembeli.
“Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mempertanyakan keberadaan korban selama dua hari terakhir dan menuduhnya pergi bersama pria lain. Pengakuan korban membuat emosi pelaku memuncak,” jelas IPTU Sumartono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah membawa parang sepanjang sekitar 60 sentimeter yang disembunyikan di balik jaket hoodie hitam yang dikenakannya. Senjata tersebut telah dipersiapkan sebelum pelaku mendatangi korban.
“Pelaku kemudian mengeluarkan parang yang gagangnya dibungkus tisu. Ia menebas korban mengenai siku kiri dan punggung, lalu menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” tambah Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu hoodie hitam, serta satu unit handphone milik korban. Jenazah korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk keperluan visum.
Saat ini, RAI ditahan di Polsek Muara Wahau. Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan secara terencana.(danny)












