Gasak Solar Tambang, Dua Pelaku Diringkus Tim Garangan Polsek Loa Janan

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di area tambang PT KE, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan BBM di lokasi tambang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono melakukan penyelidikan bersama pihak keamanan perusahaan. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 3 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di Pos Crossing area tambang,” ujar AKP Abdillah, Minggu (5/1/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial D.H. (25), pengawas operasional perusahaan subkontraktor PT KE, dan A.A.S. (21), warga Loa Janan Ilir. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 42 jerigen berisi sekitar 475 liter BBM jenis solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah menjalankan aksinya sejak November 2025 hingga 3 Januari 2026. Modus yang digunakan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke dalam jerigen, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasaran. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Crossing dan menemukan belasan jerigen berisi solar di dalam kendaraan pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga ditemukan puluhan jerigen lain di sebuah warung kawasan KM 22 Desa Batuah.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Loa Janan mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan dan masyarakat, agar segera melapor apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *