ayobaca.co, Samarinda – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut digelar di Lobi Mako Polresta Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, serta sejumlah pejabat utama Polresta.
Kapolresta Samarinda menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang telah diamankan dalam periode tersebut.
“Ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat hampir 3 kilogram, ganja kering lebih dari 2 kilogram, serta ratusan butir ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur melalui metode pelarutan dan pembakaran.
Menurut Hendri, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri insan pers dari berbagai media dan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di tengah masyarakat. (Danny)
